Panwaslu Tegur Rektor UNY

Panwaslu Tegur Rektor UNY

- detikNews
Rabu, 09 Jun 2004 00:28 WIB
Yogya - Gara-gara memakai mobil dinas pada saat menghadiri acara kampanye calon presiden, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof Suyanto MSc, PhD disemprit oleh Panwaslu Kota Yogyakarta. "Seharusnya bila hadir dlam acara seperti kampanye itu bukan memakai mobil dinas, sebagai mobil fasilitas negara tapi mobil pribadi. Selain itu dia berstatus PNS juga tidak diperkenankan," kata anggota Panwsalu Kota Yogyakarta Agus Triyatno di kantornya Balaikota Yogyakarta, Selasa (8/6/2004). Suyanto, Minggu (6/6/2004) lalu menghadiri kampanye yang digelar Tim Sukses Amien Rais dan Siswono di gedung Serbaguna Muhammadiyah Kotagede YogyakartaSaat itu, Suyanto menggunakan sedan mobil dinasnya bernopol AB 50. Selain itu dia juga bersatus sebagai PNS. Kedua hal tersebut sesuai UU No 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden tidak diperkenankan.Akibat disemprit oleh KPU itu agar tidak menimbulkan dugaan yang bermacam-macam, Selasa (8/6/2004) sore Ketua Tim Sukses Amien Siswono Kota YogyakartaMuhammad Sofyan langsung mendatangi kantor Panwaslu Kota Yogya untuk melakukan klarifikasi. Kepada Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Teguh Basuki, Sofyan membenarkan kehadiran rektor UNY dalam acara itu. Suyanto memang hadir dalam acara itu dengan menggunakan mobil dinasnya AB 50. Namun itu masalah teknis semata, pasalnya, beberapa saat sebelumnya, Suyanto menghadiri acara tentang pendidikan di sebuah radio swasta yang letaknya tidak jauh dari lokasi. "Pulangnya, pak Yanto tidak menggunakan mobil dinasnya lagi melainkan berbarengan dengan Rektor UMY Dr Khoiruddin basyori," kata Sofyan.Demikian juga mengenai status PNS yang disandang Suyanto, menurut Sofyan, kehadirannya bukan sebagai peserta kampanye atau jurkam. Namun Suyanto diundangsebagai narasumber dalam acara tersebut. "Acara itu kan tematik Kota Jogja 2004 mengenai pendidikan, sehingga saat kampanye kemarin kita angkat tema tersebut agar bisa menjadi masukan bagi capres kita," kilah Sofyan.Sementara itu secara terpisah, Ketua Pokja Kampanye Pilpres KPU Kota Yogyakarta, Nasrullah menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pihak Panwaslu. Dengan demikian pihaknya belum bisa menilai apakah yang dilakukan Suyanto merupakan pelanggaran. Menurut Nasrullah, kasus itu akan dibawa ke rapat pleno KPU Kota Yogyakarta untuk dibahas sanksi apa yang akan diberikan ke Tim Sukses Amien jika diketahuiadanya pelanggaran. "Kita belum tahu sanksi yang diberikan namun sesuai dengan undang-undang, bisa saja Tim Sukses Amien terancam dihentikan pelaksanaan kampanyenya," kata Nasrullah. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads