Terungkapnya peredaran judi togel bermula dengan ditangkapnya seorang pengecer sore tadi. Dari tangan Dayat (49) polisi menyitaย uang tunai Rp 44.000 dan satu buah HP Nokia yang berisi sms untuk memasang togel.
"Dayat sudah menjadi pengecer togel selama 3 tahun dengan omset Rp 700 ribu perhari," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Tejo Yuantoro kepada wartawan, Minggu (10/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan Rosihan yang sudah menjadi bandar togel selama lima tahun lanjut Tejo, polisi menyita kertas rekapan judi togel, satu buah telpon genggam dan uang Rp 848.000 ribu.
"Dalam sehari omsetnya Rp 7 juta rupiah," kata Tejo.
Keduanya kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Metro Tamansari. Dayat dan Rosihan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara.
(did/mad)











































