Agus yang juga komanda regu dengan golongan II A itu ditangkap petugas Polres Metro Tangerang karena membawa satu paket sabu seberat 0,6 gram. Hal itu dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Kepegawaian.
"Keputusan bahwa yang bersangkutan (Agus) bersalah menjadi kurir narkoba itu sudah ada. Atas keputusan itu, saya mengusulkan kepada pimpinan agar ia dipecat secara tidak hormat karena melanggar aturan. Di saat kita gencar-gencarnya memberantas narkotika dalam lingkungan Lapas, malah ia menjadi kurir," ujar Kalapas Pemuda kelas II A Pemuda, P Kunto Wiryanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Makam Pahlawan Seribu Taruna, Kota Tangerang, Minggu (10/04/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami nyatakan perang atas narkoba. Spanduk dipasang di mana-mana dalam Lapas. Seharusnya, para pegawai itu memberi contoh baik, justru pegawai ini malah ikut-ikutan jadi kurir narkoba," tambah Kunto.
(mad/mad)











































