"Pemerintah telah memberi arahan agar penyelamatan warga kita dilakukan semaksimal mungkin. Saya rasa ini sedang ditangani pihak terkait," kata juru bicara kepresidenan bidang luar negeri Teuku Faizasyah dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (10/4/2011).
Dari sejumlah kasus penyanderaan kapal oleh perompak, imbuh Faiz, selalu memakan waktu yang cukup lama. Sebab dalam proses pembebasan ada hal-hal yang rumit lantaran berhadapan dengan kelompok bersenjata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faiz belum tahu soal rencana kedatangan keluarga ABK Sinar Kudus yang akan menemui Presiden SBY untuk meminta pemerintah mengambil langkah nyata dalam pembebasan Kapal Sinar Kudus yang dibajak perompak Somalia.
Pembajakan kapal oleh pembajak Somalia memang bukan kali ini saja terjadi. Peristiwa ini pun pernah dialami oleh beberapa negara lainnya. Kapal Pramoni dan 24 ABK dihadang kawanan pembajak di perairan Teluk Aden pada 1 Januari tahun lalu. Di dalam kapal itu, terdapat 17 ABK asal Indonesia.
Selain itu, kapal penangkap ikan Win Far No 161 pernah dibajak di tempat yang sama pada April 2009. Di atas kapal tersebut, terdapat 6 awak kapal asal Indonesia. Kapal dan awak kapal lantas dibebaskan pada awal Februari 2010. Perusahaan pemilik kapal memerlukan waktu 7 bulan untuk melakukan negosiasi dan membayarkan uang tebusan.
Pembajakan pernah pula dialami Kapal Masindra 7 yang di atasnya terdapat 11 ABK asal Indonesia. Kapal berada dalam cengkeraman pembajak sekitar delapan bulan. Setelah uang tebusan dibayar, kapal dibebaskan.
Dalam beberapa kasus, ada kapal yang 3 bulan berada di tangan pembajak. Namun ada pula yang hampir setahun. Pembajak menyandera kapal beserta awaknya untuk tujuan ekonomi. Agar peristiwa serupa tidak berulang, beberapa kalangan mengusulkan agar langkah militer diambil untuk mengambil kapal dan ABK-nya dari para perompak.
Diinformasikan sebelumnya, Kapal Sinar Kudus dibajak oleh perompak Somalia di
perairan Laut Arab, saat melakukan perjalanan dari Pomalaa, Sulawesi Selatan menuju
ke Rotterdam, Belanda, tangga 16 Maret 2011 lalu. Kapal yang diawaki oleh 31 ABK,
20 orang di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut bermuatan biji nikel
dan seharusnya sudah sampai 34 hari setelah keberangkatan. Dari nilai tebusan awal
yang diminta sebesar US$ 2,3 juta, dalam perkembangannya perompak menaikkan nilai
tebusan menjadi US$ 2,4 juta atau Rp 24 miliar lalu meningkat jadi Rp 77 miliar.
Keluarga ABK mengaku sangat cemas lantaran bekal minuman tinggal untuk seminggu.
Sementara logistik juga sangat minim. Pemerintah Indonesia sudah "berkoordinasi"
dengan organisasi penanganan perompak di wilayah perairan tersebut. Keluarga ABK Sinar Kudus bersiap berangkat ke Jakarta untuk mendatangi Kementerian Luar Negeri dan Presiden SBY agar mengambil langkah nyata dalam pembebasan Kapal Sinar Kudus.
(vit/nrl)











































