Seorang pejabat Wisma Putra mengkonfirmasi surat protes itu dikirim hari Jumat (8/4/2011), demikian dilansir Bernama, Sabtu (9/4/2011).
Juru bicara Badan Penegakan Maritim Malaysia menyatakan, instrusi oleh aparat Indonesia itu jelas-jelas melanggar hukum internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua perahu yang berlayar dari Hutan Melintang, Perak, ditangkap aparat Indonesia di Selat Malaka, sekitar 25 mil laut dari perbatasan Malaysia-Indonesia dan 45 mil laut barat daya Penang.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) Malaysia menyatakan, ketika aparat Indonesia menangkap dua perahu nelayan itu, 4 helikopter Malaysia segera terbang dan memerintahkan aparat Indonesia melepaskan tawanan mereka. Tapi instruksi itu tidak digubris. Malah aparat Indonesia mengarahkan senjatanya kepada heli-heli itu. Aparat Malaysia tidak bereaksi lebih lanjut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu, pejabat KKP dan Kemlu RI belum ada yang mengangkat teleponnya saat coba dikonfirmasi detikcom.
(nrl/nvt)











































