Demikian penjelasan Ketua FPD M Jafar Hafsah, mengenai keputusan FPD mendukung proyek gedung baru DPR. Penjelasan disampaikan melalui surat elektronik, Minggu (10/11/2011).
"Jika rakyat memandang gedung baru ini belum perlu, maka FPD siap melaksanakan. Bila rakyat berkehendak, pembangunannya bisa ditunda," kata Jafar.
Pembangunan gedung kantor baru merupakan salah satu point dalam grand design penguatan lembaga DPR RI yang disusun anggota DPR 2004-2009. Pengesahannya dalam sidang paripurna DPR RI 2009-2014 untuk peningkatan kinerja dan tata kelola kedewanan.
Seiring perkembangan politik dan bertambahnya jumlah legislator, Gedung Nusantara I yang saat ini menjadi ruang kerja Anggota DPR RI tidak lagi mencukupi. Gedung yang didesain menampung 800 orang itu kini ditempati sekitar 2000 orang.
"Artinya gedung sudah over load dan kurang memadai lagi menjadi tempat kerja yang kondusif. Belum lagi penambahan staf ahli tiap Anggota DPR untuk menunjang optimalisasi," papar Jafar.
Di dalam pertimbangan tersebut maka DPR dipandang memerlukan tambahan gedung kantor. Tetapi pelaksanaan pembangunannya tetap harus memperhatikan unsur efisiensi yang masih bisa terus dilakukan.
"Kami meminta kepada Anggota FPD di BURT dan Banggar untuk sekali lagi cermat dan seksama mengkalkulasi ulang anggaran pembangunan gedung ini seefisien mungkin," sambung Jafar.
(lh/ape)











































