Keluarga Kapten Kapal Sinar Kudus Hanya Bisa Pasrah

Disandera Perompak Somalia

Keluarga Kapten Kapal Sinar Kudus Hanya Bisa Pasrah

- detikNews
Sabtu, 09 Apr 2011 23:01 WIB
Keluarga Kapten Kapal Sinar Kudus Hanya Bisa Pasrah
Jakarta - Joko Susilo terus berusaha agar adik iparnya, Slamet Jauhari, Kapten Kapal Sinar Kudus yang disandera perompak Somalia bisa kembali ke tanah air. Segala cara dilakukan, termasuk mengirim surat kepada Presiden SBY agar bisa membebaskan Jauhari. Namun sebulan sudah Jauhari disandera, pemerintah belum juga bertindak.

"Posisi kita memang lemah. Kita hanya bisa memohon kepada Presiden. Kita pasrah saja," ujar Joko kepada detikcom, Sabtu (9/4/2011).

Joko mengatakan, sudah sebulan adik iparnya disandera. Namun hingga kini pihak PT Samudera Indonesia tempat Jauhari bekerja belum juga mengambil keputusan soal dana tebusan. Terakhir kali, Jauhari sempat menelepon Joko. Jauhari mengabarkan kondisinya semakin memprihatinkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bekal minuman tinggal seminggu. Logistik sangat minim. Kita keluarga besar cemas sekali. Keputusan dari PT Samudera Indonesia juga tidak ada," imbuhnya.

Menurut Joko, para perompak meminta kepastian dana tebusan dari PT Samudera Indonesia. Jumlah tebusan terus naik seiring lamanya waktu yang dibutuhkan PT Samudera Indonesia dalam mnentukan sikap.

"Padahal taruhannya nyawa. Anak buahnya (Jauhari) sudah banyak yang sakit di sana," ungkap Joko.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Kapal Sinar Kudus dibajak oleh perompak Somalia di perairan Laut Arab, saat melakukan perjalanan dari Pomalaa, Sulawesi Selatan menuju ke Roterdam, Belanda, tanggal 16 Maret 2011 lalu. Kapal yang diawaki oleh 31 ABK, 20 orang diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut bermuatan biji nikel dan seharusnya sudah sampai 34 hari setelah keberangkatan.

Usaha pembebasan sendiri hingga saat ini belum membuahkan hasil, sementara keluarga ABK mengaku sangat cemas. Mereka berharap pemerintah RI bisa turun tangan membantu pembebasan, dan sudah melaporkan kejadian tersebut melalui kotak aduan online Mabes Polri.


(ape/ape)


Berita Terkait