"Ya memang dia punya stroke ringan. Karena kasus ini jadi suka kambuh tapi istirahat sebentar sembuh," ujar pengacara Malinda, Batara Simbolon saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/4/2011).
Batara mengatakan, sore tadi ia bersama tim pengacara dan keluarga telah menjenguk Malinda di Rutan Bareskrim. Kondisi terakhir Malinda baik dan sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Batara, pihaknya belum mendapat jadwal lanjutan soal pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Kliennya mengaku siap saja melakukan rekonstruksi dan konfrontasi dengan saksi lainnya.
"Kami siap selalu. Tapi sepertinya itu (rekonstruksi) terakhir dalam pemeriksaan," tandasnya.
Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ibu tiga anak ini diduga menilep duit nasabah Citibank hingga puluhan milliar. Malinda mentransfer sejumlah dana nasabah tanpa izin ke rekening pribadi dan beberapa perusahaannya.
(ash/ape)










































