Sutiyoso dan Soerjadi Tersangka Kasus 27 Juli
Selasa, 08 Jun 2004 19:25 WIB
Jakarta - Mantan Pangdam Jaya Letjen (Purn) Sutiyoso bersama dengan mantan Ketua Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Soerjadi dan mantan Sekjen PDI Butu Hutapea dikabarkan telah menjadi tersangka kasus 27 Juli. Ketiganya menjadi tersangka sejak kasus itu dibuka pada tahun 2001 lalu.Kuasa hukum Soerjadi dan Butu Hutapea, Paskalis Pieter saat dihubungi detikcom membenarkan kedua kliennya merupakan tersangka kasus 27 Juli. "Mereka tersangka sejak tahun 2001. Dan kasus ini telah lama mandek dan sekarang dibuka lagi," kata Paskalis. Paskalis mengaku tidak mengetahui apakah Sutiyoso dijadikan tersangka juga bersama kedua kliennya. "Kalau soal Sutiyoso saya tidak tahu. Karena saya hanya memegang perkara Soerjadi dan Butu saja," tandasnya.Namun begitu menurut sumber detikcom di Kejati DKI Jakarta membenarkan terhadap status Sutiyoso yang telah ditetapkan menjadi tersangka. "Dia tersangka sudah sejak lama. Kasusnya sekarang kan ditangani tim koneksitas, kita baru akan melakukan proses penuntutan setelah kita menerima limpahan berkasnya," katanya.Paskalis meminta agar dibukanya kembali kasus ini, tidak dijadikan komoditas politik sejumlah pihak, terutama terkait kondisi perpolitikan saat ini menjelang Pemilu 5 Juli 2004 mendatang. "Kita mendukung kasus ini segera diselesaikan. Kasus ini telah lama terkatung-katung tanpa penyelesaian," ujar Paskalis.Banyak keanehan dalam perjalanan kasus 27 Juli ini, kajati DKI Jakarta ketika itu masih dijabat oleh Muljohardjo menyatakan status Sutiyoso masih menjadi saksi dalam kasus 27 Juli. Ternyata belakangan diketahui, Sutiyoso telah menjadi tersangka sejak lama.Kajati DKI Jakarta Untung Udji Santoso saat dihubungi detikcom enggan mengemontari soal pernyataan Muljohardjo itu. "Ah itu saya tidak tahu. Saya belum bisa komentar," kata Udji.Namun begitu, Udji mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima limpahan berkas baru kasus 27 Juli atas nama tiga tersangka di atas. "Kalau sudah dilimpahkan pasti kita akan umumkan itu. Saya sendiri kurang tahu persis kasusnya seperti apa," ungkapnya.
(mar/)











































