Penangkapan Agus tersebut terjadi pada Kamis (7/4) lalu, pukul 20.30 WIB. Agus ditangkap polisi di Jl Makam Pahlawan Taruna setelah menyerahkan paket shabu seberat 0.61 gram kepada petugas kepolisian yang menyamar menjadi pemesan.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Samsi menuturkan asal mula penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada peredaran shabu yang dikendalikan oleh dua narapidana dari dalam Lapas Pemuda Tangerang. Petugas Kasat Narkoba lantas mencoba memancing dua narapidana tersebut dengan menyamar menjadi pemesan shabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Janjian di TKP. Tapi tidak tahunya yang datang si Agus. Waktu datang lengkap dengan seragamnya," tutur Samsi.
Setelah paket diserahkan, Agus lantas ditangkap dan digelandang ke Rutan Polres Metro Tangerang untuk diperiksa. Barang buktinya yakni shabu seberat 0,61 gram senilai Rp 200 ribu.
Selain memeriksa Agus, polisi juga menggeledah sel yang dihuni kedua narapidana yang menjadi pemasok shabu tersebut. Dari dalam sel tersebut ditemukan 9 paket shabu yang telah dibungkus rapi menggunakan plastik dengan berat masing-masing 0,61.
"Ditemukan juga bong dan 17 buah handphone," tuturnya.
Kedua narapidana tersebut bernama Wahyudi alias Rodex bin Sahid (31) dan Nahrudin bin Nian (41). Keduanya kini diisolasi di Lapas. Kepada petugas, kedua narapidana mengaku baru dua bulan menjalankan aksinya ini. Jika ditotal, 10 paket shabu tersebut bernilai Rp 2,7 juta.
Selain itu, kedua narapidana mengaku narkoba tersebut dipasok oleh seorang mantan narapidana berinisial 'B' yang pernah ditahan di Lapas yang sama. Polisi pun masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap si 'B'.
"Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap si B," tandasnya.
(nvc/gah)










































