Jadi Kurir Shabu, Sipir Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang Dibekuk Polisi

Jadi Kurir Shabu, Sipir Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang Dibekuk Polisi

- detikNews
Sabtu, 09 Apr 2011 14:58 WIB
Jadi Kurir Shabu, Sipir Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang Dibekuk Polisi
Tangerang - Komandan regu di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas 2A Tangerang, Agus Salim (30) dicokok polisi karena tertangkap tangan menjadi kurir narkoba jenis shabu. Agus kemudian diketahui menjadi rekanan dua narapidana yang merupakan pemasok narkoba dari dalam Lapas.

Penangkapan Agus tersebut terjadi pada Kamis (7/4) lalu, pukul 20.30 WIB. Agus ditangkap polisi di Jl Makam Pahlawan Taruna setelah menyerahkan paket shabu seberat 0.61 gram kepada petugas kepolisian yang menyamar menjadi pemesan.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, AKBP Samsi menuturkan asal mula penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada peredaran shabu yang dikendalikan oleh dua narapidana dari dalam Lapas Pemuda Tangerang. Petugas Kasat Narkoba lantas mencoba memancing dua narapidana tersebut dengan menyamar menjadi pemesan shabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas mencoba menghubungi dua narapidana tersebut dan memesan satu paket shabu. Sekitar dua minggu kemudian, petugas yang 'memesan' shabu tersebut mendapatkan telepon dari nomor si napi. Dalam telepon tersebut kemudian disepakati bahwa paketnya akan diserahkan di Jl Makam Pahlawan Taruna, tepatnya di depan Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Janjian di TKP. Tapi tidak tahunya yang datang si Agus. Waktu datang lengkap dengan seragamnya," tutur Samsi.

Setelah paket diserahkan, Agus lantas ditangkap dan digelandang ke Rutan Polres Metro Tangerang untuk diperiksa. Barang buktinya yakni shabu seberat 0,61 gram senilai Rp 200 ribu.

Selain memeriksa Agus, polisi juga menggeledah sel yang dihuni kedua narapidana yang menjadi pemasok shabu tersebut. Dari dalam sel tersebut ditemukan 9 paket shabu yang telah dibungkus rapi menggunakan plastik dengan berat masing-masing 0,61.

"Ditemukan juga bong dan 17 buah handphone," tuturnya.

Kedua narapidana tersebut bernama Wahyudi alias Rodex bin Sahid (31) dan Nahrudin bin Nian (41). Keduanya kini diisolasi di Lapas. Kepada petugas, kedua narapidana mengaku baru dua bulan menjalankan aksinya ini. Jika ditotal, 10 paket shabu tersebut bernilai Rp 2,7 juta.

Selain itu, kedua narapidana mengaku narkoba tersebut dipasok oleh seorang mantan narapidana berinisial 'B' yang pernah ditahan di Lapas yang sama. Polisi pun masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap si 'B'.

"Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap si B," tandasnya.

(nvc/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini