”Agar tidak muncul toleransi di tengah masyarakat terhadap pornografi, harus ada tindakan hukum yang keras dan tegas bahwa tindakan tersebut adalah pidana, yang tidak layak dilakukan apalagi oleh anggota dewan yang terhormat”, ujar Wakil Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh melalui rilis kepada detikcom, Sabtu (9/4/2011).
Kejadian tersebut mengundang keprihatinan bagi sejumlah kalangan, termasuk KPAI. ”Terus terang KPAI prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita kampanye untuk perang terhadap pornografi, yang salah satunya dengan mengundangkan UU Pornografi, justru sang pembuat Undang-Undang mempertontonkan pelanggaran yang di tengah acara sidang paripurna”, ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
”Jika ada pelanggaran, toh tidak ada penegakan hukum. Dan jika tidak ada tindakan hukum, dampaknya yang pasti adalah semakin tumbuh suburnya pornografi di Indonesia. Dan ini bahaya bagi perlindungan anak, dan akhirnya akan mengoyak ketahanan bangsa”, tegasnya.
Anggota DPR dari PKS Arifinto tertangkap basah oleh kamera wartawan Media Indonesia ketika sedang menonton video porno saat rapat paripurna DPR. Arifin mengaku jika ia membuka e-mail miliknya karena jenuh mengikuti rapat paripurna.
Arifin mengatakan, ia sudah biasa membuka e-mail saat rapat di DPR. Karena dengan membuka e-mail, bisa membantu pekerjaannya.
"Saya rasa, kan saya biasa buka e-mail pada waktu rapat, membantu pekerjaan tidak ada masalah," katanya.
Arifin juga tetap menampik tudingan jika ia sengaja menonton video porno. Ia menonton video porno secara tidak sengaja, karena membuka link yang dikirimkan seseorang kepadanya.
"Pada waktu saya membuka e-mail, beberapa detik saya membuka, saya dijepret. Seolah-olah sampai kiamat saya nonton," elak Arifinto.
(her/her)











































