"Tidak benar itu. Kalau benar temukan saya sama anggota DPR itu," kata Soedibyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/4/2011).
Soedibyo juga membantah tuntutan dua tahun oleh JPU itu ada kaitan dengan pihak berperkara. Dia menegaskan dalam kasus tersebut sejak awal dirinya menyetujui tuntutan selama dua tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pengacara Jhonny dari kantor advokat Bambang Widjojanto yakni Hermawanto menuding telah terjadi intervensi oleh petinggi Kejaksaan Tinggi DKI.
“Saya sangat yakin dan sangat curiga adanya intervensi dalam tuntutan ini, karena dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi dalam perkara, JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya kepada klien kami,” jelas Hermawanto saat dihubungi wartawan.
Sebanyak 30 kontainer yang Johny pulangkan kepada pihak pengirimnya di Singapura dicugai sebagai bermuatan barang selundupan. Ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok yang menyatakan muatan senilai Rp 300 miliar itu menggunakan dokumen manifest palsu dan karenanya mengenakan status cekal.
Masalah cekal itu yang kemudian digugat pihak penerima ke Pengadilan TUN. Putusan hakim adalah agar 30 kontainer dikembalikan ke negara asal pengirimannya.
Lantas, Johny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun pihak penerima yang diduga sebagai penyelundup lantas melaporkan Johny ke polisi dan dia dijerat dengan pasal penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.
(mpr/her)










































