"Kita sudah surati RSPAD untuk dapatkan hasil observasi kesehatan atas nama HS," terang juru bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2011).
Namun hingga sore ini, KPK mengaku belum mendapat jawaban dari rumah sakit tersebut. Johan juga tidak tahu penyakit yang diderita Hari, sampai mantan Mendagri ini harus dibawa ke RS dari rutan Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
25 Maret lalu, KPK akhrinya resmi menahan Hari Sabarno. Hari ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 September tahun lalu karena diduga terlibat korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp 86,07 miliar.
Hari diduga menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu. Radiogram itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam dan kini sedang menjalani pembebasan bersyarat.
Prosedur penahanan Hari sempat dikritik banyak pihak. Dalam pemeriksaan perdananya usai ditahan (30/3), Hari tidak datang ke KPK menggunakan mobil tahanan. Padahal biasanya, tahanan KPK wajib datang menggunakan mobil ini.
Mobil tahanan KPK berjenis Kijang Kapsul dengan teralis besi di bagian tengahnya. Namun Hari menumpang mobil Innova hitam. Usai pemeriksaan, Hari juga kembali menggunakan mobil yang sama, Avanza Hitam nopol B 1907 UFR.
KPK sendiri sudah membantah adanya perlakuan khusus. Penggunaan mobil dinas tersebut karena seluruh mobil tahanan KPK habis terpakai.
KPK menjerat Hari melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dia disangka menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
(mok/her)











































