"Calon perseorang bisa juga dicalonkan oleh parpol jika parpol kekurangan stok kader pemimpin. Sebaliknya, kader parpol bisa jadi calon perseorangan jika tidak memungkinkan maju dari partai," kata anggota DPD, John Peris, dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin menjelaskan, dengan adanya jalur capres perseorangan, kader parpol yang berkualitas dan mempunyai elektibiltas tinggi, justru dimungkinkan untuk bisa menjadi presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman mengatakan, jalur capres perseorangan memungkinan para kader terbaik parpol bertarung secara sehat, tanpa dihalangi oleh oligarkhi partai politik.
"Kader politik bisa bersaing, bertarung untuk menjadi memimpin negeri ini," ujarnya.
Irman meyakini, hanya elite dan 'bangsawan' di parpol yang tidak setuju dengan gagasan capres perseorangan. Dia juga yakin, jika jalur itu dibuka lewat amandemen kelima UUD 1945, orang-orang parpol juga yang akan memanfaatkan.
Anggota FPKS DPR, Nasir Djamil, mengatakan, sulit membayangkan parpol yang saat ini menguasai parlemen memberi jalan kepada calon perseorangan. Saat ini parpol baru bersedia membuka calon perseorangan untuk kepala daerah.
"Tapi kalau di tiap Pilkada yang menang adalah mayoritas dari perseorangan, saya rasa parpol juga tidak kuasa untuk mengubah UUD," ujar Nasir.
(lrn/her)











































