Sejumlah sumber di Sukoharjo mengatakan kain tersebut seharga Rp 400 ribu untuk dua potong kain warna merah dan biru, dengan ukuran masing-masing selebar 2 meter. Kain tersebut bukan batik yang sesungguhnya, namun kain jenis chifon bermotif batik timbul.
Saat ini kain tersebut sudah terdistribusi di lingkungan Dinas Pendidikan. Tak hanya PNS saja, seluruh pegawai termasuk guru Wiyata Bakti juga diwajibkan membeli. Saat ini, dari 12 UPTD pendidikan yang berada di tiap-tiap kecamatan di Sukoharjo, tinggal 4 UPTD yang belum mengambil seragam tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ketua DPRD Sukoharjo, Dwijatmoko, menegaskan banyak laporan dari PNS yang masuk ke DPRD mengarah pada adanya indikasi penjualan kain batik tersebut bermasalah. Selain itu sejumlah pelapor juga memaparkan penjualan kain batik itu diwajibkan karena pihak dinas juga hanya menjalankan perintah.
Diantaranya diketahui bahwa pembelian kain tersebut dari sebuah toko di Solo yang dilakukan tanpa tender, padahal harganya cukup mahal. Karena itu DPRD akan membentuk tim dari Komisi IV untuk mengusutnya.
"Karena kami menengarai ada monopoli dan arogansi dari si pemberi kebijakan. Siapa pemberi kebijakan tersebut, masih kita usut untuk dimintai pertanggungjawabannya. Kami juga akan mengusut siapa saja yang terliat dan berkepentingan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/4/2011).
Dwijatmoko juga mengatakan, dia sudah meminta klarifikasi secara lesan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Wakil Bupati Sukoharjo mengenai penjualan kain batik bermasalah tersebut. Namun keduanya mengaku tidak tahu menahu. Dwijatmoko menilai pengakuan tu sangat aneh.
"Tidak mungkin ada oknum PNS berani main-main tanpa ada dasar tindakan atau setidaknya dukungan dari atasannya. Kami akan segera memanggil Dinas Pendidikan untuk klarifikasi. Memang informasinya seragam ini untuk seluruh PNS di Sukoharjo, namun karena yang sudah turun dan wajib membeli di Dinas Pendidikan maka itu dulu yang diklarifikasi," lanjutnya.
(mbr/her)










































