Penjemputan TKI dengan KM Labobar Menelan Biaya Hingga Rp 2.45 Miliar

Penjemputan TKI dengan KM Labobar Menelan Biaya Hingga Rp 2.45 Miliar

- detikNews
Jumat, 08 Apr 2011 20:28 WIB
Jakarta - Penjemputan TKI di Arab Saudi dengan kapal Pelni KM Labobar memakan biaya hingga Rp 2,45 miliar. Jumlah itu dengan perhitungan biaya Rp 8 juta/orang. Total TKI beserta anak-anaknya mencapai 2. 927 jiwa.

Keterangan itu disampaikan  Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat saat meninjau KM Labobar di pelabuhan penumpang Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (8/4/2011).

“Rata-rata sekitar Rp 8 juta per TKI, meliputi tiket dengan pelayanan kamar sekaligus makan-minum selama perjalanan,“ ‎​kata Jumhur saat mendampingi Menko Kesra Agung Laksono, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menhub Fredy Numberi, Menteri Kesehatan Endang Rahayu dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar meninjau KM Labobar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapal berbobot mati 3.350 metrik ton tersebut mampu berlayar dengan kecepatan 20 knots/jam. KM Labobar akan berlayar selama 20 hari mengarungi rute Jakarta-Jeddah dan kembali ke Jakarta. KM Labobar berkapasitas 3.500 penumpang, meliputi 161 awak kapal.

"Kapal ini sebenarnya tergolong layak dan mewah karena dilengkapi bioskop, kolam renang, warung dan restoran, ruang hiburan, ruang sholat, ruang makan yang besar, tempat santai, " imbuh Jumhur.

KM Labobar meninggalkan Jakarta pada 10 April dan akan tiba di Pelabuhan Jeddah pada 19 April mendatang. Setelah docking selama 4 hari dengan proses menaikkan penumpang para WNI/TKI, KM Labobar kembali ke Jakarta pada 23 April dan diperkirakan tiba di Pelabuhan Tanjungpriok antara 2 atau 3 Mei 2011.

Kapal ini menyediakan 66 tempat tidur kelas eksekutif, 1.866 tempat tidur kelas ekonomi double bed dan 1.152 tempat tidur kelas ekonomi single bed.

Pemulangan kali ini merupakan gelombang VII para WNI/TKI Overstay dan TKI Bermasalah ke Indonesia, sebagai sisa dari 5000 WNI/TKI yang telah mendapat pengampunan (amnesti) pemerintah Arab Saudi berupa pembebasan denda dan pengeluaran exit permit, untuk kemudian dipulangkan dengan biaya Pemerintah Indonesia.


(Ari/her)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads