"Tentu dengan adanya facebook itu, dia merasa tercemari nama baiknya dan difitnah," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Selly kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/4/2011).
Laporan tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya yang lain Niko Kresna Aria Putra. Dalam laporan bernomor TBL/1279/IV/2011/PMJ/Ditreskrimum, Selly melaporkan pembuat akun facebook tersebut dengan tuduhan Pasal 27 (3) UU No 11/2008 ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di akunnya itu, di kolom 'Tentang', setelah kita telusuri, ada link dan link itu ada di kaskus. Ada indikasi, teman-temannya yang buat saat dia kerja di Hotel," jelasnya.
Ramdan menjelaskan, akun facebook tersebut menjadi dasar dia didiskreditkan. Dengan adanya akun tersebut, kata dia, menimbulkan opini publik yang memperburuk citra kliennya.
"Dibilang penipu. Karena account itu, timbul anggapan kalau Selly menipu," katanya.
Ia mengatakan, selama ini, Selly tidak melakukan penipuan melalui situs jejaring sosial Facebook. Dan menurutnya, Selly tidak menipu.
"Dia tidak menipu lewat facebook. Karena selama ini pinjam-meminjam," katanya.
Ia menambahkan, akun tersebut berdampak terhadap psikologis Selly. Ia juga menuding, media menjadikan akun tersebut sebagai dasar peliputan.
"Dampak bagi klien saya, berita dan informasi dia sebagai penipu itu, banyak media menjadikan facebook tersebut sebagai liputan dan dasar orang menuduhnya sebagai penipu," paparnya.
(mei/anw)










































