RUU Tipikor Tutup Celah Miskinkan Koruptor

RUU Tipikor Tutup Celah Miskinkan Koruptor

- detikNews
Jumat, 08 Apr 2011 16:28 WIB
Yogyakarta - RUU Tipikor yang dibahas saat ini, dinilai sangat tidak berupaya memiskinkan para koruptor. RUU ini justru menutup celah untuk memiskinkan seorang pelaku korupsi atau koruptor.

Salah satu indikasinya adalah diturunkan intensitas denda bagi pelaku korupsi yang sebelumnya  maksimum Rp 1 miliar menjadi Rp 500 juta dengan tidak melihat berapa pun nilai korupsi. Hal itu diungkapkan oleh peneliti ekonomi kriminalitas Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Dr Rimawan Pradiptyo dalam diskusi dengan wartawan di kampus FEB Universitas Gadjah Mada (UGM) di Bulaksumur Yogyakarta, Jumat (8/4/2011).

"Denda Rp 1 miliar itu dibuat tahun 2001. Padahal inflasi selama 10 tahun sudah 100 persen, sekarang denda diturunkan jadi 500 juta," kata Rimawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyayangkan RUU Tipikor yang tidak memasukkan politik uang dalam tindak pidana korupsi. Ia juga menyayangkan dihapuskannya hukuman penjara sumur hidup dan hukuman mati dalam RUU anti korupsi ini. Selain itu, mantan koruptor sebaiknya tidak memiliki hak untuk dipilih menduduki jabatan publik.

"Yang jelas, RUU ini menutup celah untuk memiskinkan koruptor," tegas Rimawan.

Menurut dia, hukuman bagi koruptor di Indonesia ternyata tidak pernah memberikan efek jera kepada para pelakunya. Perilaku korupsi tidak akan pernah habis di Indonesia. Bisa jadi jumlah koruptor atau orang yang melakukan korupsi akan selalu bertambah.

"Tidak ada hukuman yang memberi efek jera bagi seorang koruptor," katanya.

Lebih aneh lagi kata Rimawan, di Indonesia rakyat miskin justru mensubsidi koruptor yang sebagian besar adalah orang kaya. Buktinya, data selama 2001-2009, jumlah uang yang dikorupsi mencapai Rp 73,07 triliun. Namun total nilai hukuman finansial yang dijatuhkan hanya Rp 5,32 triliun atau 7,29 persen dari total dana yang dikorupsi.

"Siapa yang menanggung kerugian negara sebesar Rp 67,75 triliun itu," katanya.

Menurut dia, yang menanggung semua kerugian negara ini adalah para pembayar pajak mulai dari ibu-ibu pembeli sabun colek dan mie instan, sampai anak-anak yang membeli permen. "Mahasiswa yang membeli pulsa ponsel itu juga yang ikut menanggung," kata staf pengajar FEB UGM saat menyampaikan evalusasi pemberantasan korupsi dari sisi ekonomi kriminalitas itu.

Dia mengatakan dana yang dikorupsi tidak pernah dikembalikan oleh koruptor ke negara. Meski yang bersangkutan sudah menjalani hukuman. Namun demikian, dana yang telah dikorupsi tersebut justru dibebankan kepada rakyat yang harus membayarnya dengan pajak tidak langsung.

"Pendapatan negara berkembang lebih banyak berasal dari pajak tidak langsung, seperti pajak penjualan. Jadi setiap kita membeli barang, tidak ubahnya mengganti dana yang sudah dikorupsi," katanya.

Menurut dia, sistem ini terbentuk karena jaksa dan hakim dalam pemutusan perkara tidak selalu menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar jumlah uang yang dikorupsi. Biaya sosial ekonomi masyarakat yang dirugikan tidak menjadi bahan untuk menentukan putusan.

"Pembuktian korupsi belum didasarkan pada hitungan biaya ekonomi, namun tetap didasarkan pada biaya eksplisit korupsi dan belum memperhitungkan biaya oportunitas yang hilang akibat korupsi," ungkapnya.

Selama putusan MA dari 2001-2009 menangani 549 kasus korupsi yang melibatkan 831 terdakwa. Berdasarkan data tersebut, sekitar Rp 73,1 triliun dengan didominasi kelas kakap sebanyak Rp 72,2 triliun. Padahal nilai korupsi kelas kakap melebihi Rp 25 miliar.

"Itu tidak logis, jika orang yang taat membayar pajak harus membayar koruptor yang notabene orang kaya dan berpendidikan," pungkas dia.

(bgs/fay)


Berita Terkait