"KPK meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan tambahan dua tersangka, yakni AD dan Y seorang Kasubdit," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2011).
Peningkatan status ini dilakukan KPK sejak awal April 2011 lalu. Namun Johan mengaku lupa secara detil kapan kepastian status itu dinaikan. Johan menjelaskan, KPK akan segera memeriksa kedua orang itu sebagai tersangka.
Amrun yang juga anggota Komisi II DPR ini diduga mengetahui persis proyek pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006. Pasalnya saat kasus ini terjadi, Amrun menjabat sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial.
Nama Amrun juga sebenarnya cukup sering disebut ikut terlibat dalam kasus korupsi di Depsos. Sudah beberapa kali Amrun masuk dalam dakwaan terdakwa kasus ini.
Di dalam dakwaan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, Amrun disebut ikut bersama-sama dengan Bachtiar ikut memperkaya diri sendiri. Paling terbaru, ada di dalam dakwaan Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia, Musfar Azis. Musfar didakwa bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah dan Amrun Daulay melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 20,373 miliar di kasus pengadaan mesin jahit.
Amrun dan Yusrizal dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
(mok/aan)











































