"Pekan depan dirapatkan. Ini tindak lanjut rapat di DPR," kata Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakata Pusat, Jumat (8/4/2011).
Menurut Yopie, pemerintah merasa harus segera ada keputusan terkait dengan RUU BPJS ini. Kini, sedang dikumpulkan bahan-bahan yang lebih konprehensif untuk rapat pekan depan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lambannya penyelesaian RUU BPJS ini sebelumnya disesalkan oleh kalangan politikus di DPR. Dalam rapat tentang RUU tersebut yang digelar Kamis (7/4), kemarin, di DPR, hanya ada 3 dari 8 menteri yang hadir.
BPJS adalah turunan dari UU No 40/2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004, yang seharusnya sudah terbentuk pada 19 Oktober 2009. Akibat belum adanya BPJS ini, SJSN yang menjadi dasar hukum terbentuknya jaminan sosial masyarakat belum bisa diterapkan.
(irw/anw)











































