Amrun Daulay Diduga Rugikan Negara Rp 25 M

Korupsi di Depsos

Amrun Daulay Diduga Rugikan Negara Rp 25 M

- detikNews
Jumat, 08 Apr 2011 15:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Partai Demokrat, Amrun Daulay sebagai tersangka. Amrun diduga telah merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.

"Negara diduga dirugikan sekitar Rp 25 miliar, kita masih kembangkan angka ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2011).

Amrun yang juga anggota Komisi II DPR ini diduga mengetahui persis proyek pengadaan sapi impor dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2006. Pasalnya saat kasus ini terjadi, Amrun menjabat sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaitannya dalam penyalahgunaan wewenang sehingga ada orang lain, dirinya atau seseorang yang diuntungkan dan merugikan negara," papar Johan.

Nama Amrun juga sebenarnya cukup sering disebut ikut terlibat dalam kasus korupsi di Depsos. Sudah beberapa kali Amrun masuk dalam dakwaan terdakwa kasus ini.

Di dalam dakwaan mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, Amrun disebut ikut bersama-sama dengan Bachtiar ikut memperkaya diri sendiri. Paling terbaru, ada di dalam dakwaan Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia, Musfar Azis. Musfar didakwa bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah dan Amrun Daulay melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 20,373 miliar di kasus pengadaan mesin jahit.

Amrun dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

(mok/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads