"Iya itu betul bahwa putusan pengadilan itu adalah putusan hukum untuk si terdakwa. Tidak bisa kemudian menjadi satu-satunya," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai salat Jumat di masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (8/4/2011).
Menurut Harifin, surat bernomor 026/KMA/II/2011 tertanggal 28 Februari 2011 itu berupa pendapat resmi MA terkait kasus korupsi. Kendati demikian, sambung Harifin, putusan kasus Dudhie Makmun Murod tetap bisa menjadi bukti permulaan atau petunjuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas surat tersebut, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menegaskan kasus pidana yang melilit Panda Nababan tetap akan dilanjutkan sampai tuntas kendati politisi senior dari PDI Perjuangan itu menyampaikan surat dari Mahkamah Agung ke KPK.
(asp/anw)











































