KPK Bisa Tolak 2 Calon Direktur dari Kejagung

KPK Bisa Tolak 2 Calon Direktur dari Kejagung

- detikNews
Jumat, 08 Apr 2011 13:45 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan dua nama untuk mengisi posisi Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya dijabat oleh Ferry Wibisono. Namun calon-calon itu belum tentu bakal langsung bisa diterima oleh KPK.

"Itu bisa saja kita tolak," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi, Jumat (8/4/2011).

Haryono mengatakan, saat ini kedua nama itu belum sampai ke meja pimpinan. Dua nama yang diajukan itu, terlebih dahulu harus melalui beberapa tahapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang pertama, nama-nama itu bakal diperiksa dulu oleh konsultan independen. Konsultan ini akan mengecek kelengakapan persyaratan yang diingini oleh KPK.

"Mulai dari psiko test, kompetensi hingga tes kesehatan," jelas Haryono.

Dalam tahapan ini, kedua calon itu pun ada kemungkinan bisa ditolak. Jika lolos, barulah mereka akan diwawancara oleh pimpinan.

"Proses rekrutmen di konsultan sekitar dua mingguan," lanjut Haryono.

Diketahui bahwa pihak Kejagung telah mengajukan dua nama jaksa untuk menggantikan posisi Ferry sebagai Direktur Penuntutan KPK. Mereka adalah Ali Mukartono dan Jan S Maringka.

Ali Mukartono kini diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, sedangkan Jan S Maringka menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serang. Ali diketahui merupakan salah satu jaksa yang dulu pernah menangani perkara Bibit-Chandra yang sempat di-SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) setelah akhirnya di-deponeering.

Haryono enggan menanggapi kemungkinan adanya conlfict of interest jika Ali nantinya terpilih jadi Direktur Penuntutan KPK. "Kan belum sampai di pimpinan, prosesnya masih panjang, kita lihat saja nanti," tutupnya.

(mok/anw)


Berita Terkait