Ribuan Karyawan PT DI Juga Datangi Depnakertrans
Selasa, 08 Jun 2004 15:48 WIB
Jakarta - Keramaian di depan kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) bertambah dengan kedatangan ribuan karyawan PT Dirgantara Indonesia. Mereka berniat bertemu dengan Panitia penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P)."Kami ingin menunjukkan bukti kalau Direksi PT DI tidak menjalankan kewajiban sesuai keputusan P4P," kata Sekretaris Umum Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK) PT DI, AM Bone kepada detikcom di Depnakertrans, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (8/6/2004).Kewajiban yang dimaksud adalah terkait pembayaran pesangon karyawan PT DI. Rapat P4P memutuskan, Direksi PT DI harus membayar pensangon karyawan sesuai upah terakhir."PT DI membayar pesangon dengan menggunakan upah tahun 1991. Ini melanggar kesepakatan hasil rapat P4P. Selain itu, selisih upah terakhir dengan upah tahun 1991 mencapai 300 persen," tutur Bone.PTUN Terima Gugatan Karyawan PT DIDalam kesempatan itu AM Bone juga mengatakan Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Jakarta menerima gugatan mereka terhadap keputusan P4P soal PHK."Namun PTUN menolak gugatan intervensi Direksi PT DI karena tidak melewati perundingan dengan karyawan. Dengan demikian, gugatan kami akan terus berjalan," ujar Bone.
(djo/)











































