Ungkap Korupsi DPRD, Kejati Sumbar Beri Penghargaan FPSB

Ungkap Korupsi DPRD, Kejati Sumbar Beri Penghargaan FPSB

- detikNews
Selasa, 08 Jun 2004 14:55 WIB
Padang - Dinilai berjasa dalam pengungkapan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memberikan penghargaan kepada Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB).Penghargaan tersebut diserahkan Kajati Sumbar, Muchtar Arifin, SH kepada FPSB di Aula Kejaksaan Tinggi Sumbar, Jl. Raden Saleh Padang, Selasa (8/6/2004).Dalam sambutannya, Koordinator FPSB, Dr. Mestika Zed mengatakan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan pekerjaan besar yang tidak bertepi. Oleh sebab itu, harapnya, penghargaan yang diterima FPSB tersebut dapat menjadi saksi keseriusan aparat penegak hukum di Sumbar dalam memberantas KKN, termasuk dalam menindaklanjuti laporan dugaan KKN dari masyarakat."FPSB sudah berupaya mengungkap kasus korupsi sejak 2002. Selama itu, FPSB baru fokus pada upaya mengungkap kasus korupsi di lembaga legislatif. Ke depan, hal itu juga akan kita arahkan pada ekesekutif," ujarnya.Kajati Sumbar Muchtar Arifin, SH, MH mengatakan, dalam upaya pemberantasan korupsi, peran serta masyarakat perlu mendapat perhatian karena upaya itu tidak akan berhasil tanpa bantuan masyarakat, seperti melaporkan praktik KKN yang diketahui.Muchtar Arifin mengakui, selama ini Kejati Sumbar banyak mendapat laporan dari masyarakat. Namun, banyak dari laporan itu yang tidak dapat ditindaklanjuti Kejati sebab kurang lengkapnya informasi yang diberikan."Ketika dikonfirmasi, ternyata banyak pelapor yang menggunakan nama dan alamat palsu. Dalam kasus korupsi, jarang orang yang berani tampil sebagai saksi pelapor. Mungkin karena risikonya berat, ya?" ujarnya.Hadir dalam acara penganugerahan itu seluruh Kajari di Sumbar, sejumlah rektor perguruan tinggi di Padang, dan Ketua Pengadilan Negeri Padang Bustami Nusyirwan, dan undangan lainnya. Dari FPSB hadir Dr. Mestika Zed, Rahmat Wartira, SH, Rumazar Ruzuar, Oktavianus Rizwa, Alfon Kurniawan, Saldi Isra, dan lain-lain.Seperti diketahui, kejaksaan dan pengadilan Padang berani memroses kasus korupsi anggota DPRD setempat berkat laporan FPSB. Misalnya saja kasus tindak pidana korupsi DPRD Padang yang melibatkan 41 orang anggotanya. Oleh jaksa, kasus ini dibagi menjadi lima berkas. Tiga dari kelima berkas itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang. (nrl/)


Berita Terkait