"Sampai saat ini baru dalam tahap SPDP tanggal 25 Maret, diregister (diterima) 4 April," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2011).
Dijelaskan Noor, Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti sudah lihat berkasnya apa, siapa sih yang mencuci uang ini kan kelihatan alurnya," terangnya.
Noor menambahkan, pihak Kejaksaan tidak akan ikut menyidik dugaan pencucian uang dalam perkara ini. Menurutnya, Kejaksaan hanya akan menunggu penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
"Penyidik itu bisa melakukan penyelidikan money laundering, apalagi polisi kan punya kewenangan. Kita tunggu penyidikan dari polisi," tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.
(nvc/rdf)











































