Surat Penyidikan Perkara Malinda Dee Sudah Diterima Kejaksaan

Surat Penyidikan Perkara Malinda Dee Sudah Diterima Kejaksaan

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 23:40 WIB
Surat Penyidikan Perkara Malinda Dee Sudah Diterima Kejaksaan
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka Inong Malinda Dee dari pihak Mabes Polri. Malinda dijerat pasal-pasal Undang-Undang Perbankan dan Pencucian Uang.

"Sampai saat ini baru dalam tahap SPDP tanggal 25 Maret, diregister (diterima) 4 April," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2011).

Dijelaskan Noor, Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Noor menuturkan, Kejaksaan kini tinggal menunggu berkas perkara Malinda Dee untuk kemudian diteliti. Jika berkas sudah diteliti, akan diketahui bagaimana alur pencucian uang dalam perkara ini.

"Kalau nanti sudah lihat berkasnya apa, siapa sih yang mencuci uang ini kan kelihatan alurnya," terangnya.

Noor menambahkan, pihak Kejaksaan tidak akan ikut menyidik dugaan pencucian uang dalam perkara ini. Menurutnya, Kejaksaan hanya akan menunggu penyidikan yang dilakukan oleh Polri.

"Penyidik itu bisa melakukan penyelidikan money laundering, apalagi polisi kan punya kewenangan. Kita tunggu penyidikan dari polisi," tandas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini.

(nvc/rdf)


Berita Terkait