Salah Satu Calon Dirtut KPK Pernah Tangani Perkara Bibit-Chandra

Salah Satu Calon Dirtut KPK Pernah Tangani Perkara Bibit-Chandra

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 20:53 WIB
Jakarta - Satu dari dua jaksa yang diajukan ke KPK sebagai calon pengganti Ferry Wibisono sebagai Direktur Penuntutan KPK, yakni Ali Mukartono diketahui merupakan salah satu jaksa yang dulu pernah menangani perkara Bibit-Chandra yang sempat di-SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) setelah akhirnya di-deponeering.

Menanggapi hal ini, Kejagung menegaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan yang terbaik untuk mengisi posisi Direktur Penuntutan KPK yang baru. Dua jaksa yang diajukan ke KPK, baik Ali Mukartono maupun Jan S Maringka dinilai telah memenuhi kriteria.

"Tentu yang terbaik, kalau yang diusulkan di sana yang terbaik. Yang memenuhi kriteria, baik dari segi kompetensi maupun integritas. Jadi dua hal itu," jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2011).

Darmono menambahkan, kemampuan teknis dari kedua jaksa tersebut juga menjadi pertimbangan pihak Kejagung dalam menentukan pengganti Ferry Wibisono. Darmono yakin kedua jaksa tersebut bisa memenuhi seleksi yang dilakukan KPK.

Sementara itu, saat ditanya apakah Kejagung tidak takut jika hasil seleksi KPK nantinya cenderung subyektif mengingat bahwa Ali Mukartono merupakan mantan jaksa peneliti dan penuntut umum perkara Bibit-Chandra, Darmono mengaku tak masalah.

"Oh tidak, kita tidak ada masalah," tuturnya mantap.

Sebelumnya, Kejagung telah mengajukan dua jaksa pejabat eselon III, yakni Ali Mukartono dan Jan S Maringka sebagai calon pengisi posisi Direktur Penuntutan KPK. Diketahui bahwa Ali Mukartono kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi,

sedangkan Jan S Maringka menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

Salah satu kandidat tersebut, yakni Ali Mukartono diketahui sering menangani perkara-perkara penting dan menarik di Kejaksaan. Salah satunya perkara Sisminbakum dengan terdakwa Romli Atmasasmita dan perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Pada 16 September 2009 silam, Jaksa Agung kala itu, Hendarman Supandji menyebutkan bahwa Kejagung menyiapkan 3 orang jaksa penuntut umum (JPU) terbaik untuk menyiapkan tuntutan terhadap perkara yang menyeret petinggi KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

"Kita sudah siapkan tiga JPU. Mereka adalah Ali Mukartono, M Fadel dan Syahnan Tanjung. Mereka adalah yang terbaik," kata Hendarman Supandji di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Rabu (16/9/2009).

Ketiga jaksa tersebut juga merupakan jaksa peneliti (P-16) yang bertugas meneliti dan melakukan suoervisi terhadap penanganan perkara tersebut.



(nvc/rdf)


Berita Terkait