SBY Masih Berstatus Saksi 27 Juli

SBY Masih Berstatus Saksi 27 Juli

- detikNews
Selasa, 08 Jun 2004 14:35 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Staf Kodam Jaya (Kasdam) Brigjen TNI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kantor DPP PDI 27 Juli lalu. SBY sejauh ini baru ditetapkan sebagai saksi oleh tim koneksitas TNI dan Polri."SBY sudah diperiksa sebagai saksi, tapi apakah masih perlu diperiksa lagi, itu tergatung tim koneksitas," kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dadang Garnida di Mabes Polri Jl. Trunojoyo 3, Jakarta Selatan.Namun, lanjut Dadang, bila masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas kasus 27 Juli ini, SBY dapat dipanggil kembali untuk diperiksa. Sebelumnya saat menjabat Menko Polsoskam, capres pasangan Jusuf Kalla ini, pernah diperiksa dalam kapasitas saksi sekitar tahun 2000-2001.Dadang menjelaskan, nama SBY masuk dalam daftar sebagai saksi dalam 3 berkas yang akan diajukan tim koneksitas ke kejaksaan."Kan ada 9 berkas, 3 berkas sudah selesai dan sudah disidangkan, 3 berkas akan diselesaikan minggu ini dan sisanya minggu depan," kata dia.Sumber lain di Mabes Polri mengungkapkan, dari 3 berkas yang akan diajukan itu, ada 3 nama yang berstatus tersangka. Mereka itu antara lain, bekas Pangdam Jaya Mayjen Sutiyoso (Gubernur DKI Jaya), bekas Ketua Umum PDI Soerjadi dan Sekjen PDI Buttu R. Hutapea. Masih menurut sumber itu, mereka masuk kategori aktor intelektual di balik penyerangan kantor tersebut. Mereka dikenai pasal 170 KUHP tentang kejahatan bersama-sama yang mengakibatkan pengrusakan barang, luka dan matinya orang. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan. Selain itu, ketiganya juga melanggar pasal 55 KUHP yakni menyuruh dan membantu kejahatan. (dsb/)



Berita Terkait