"Hizbut Tahrir Indonesia menolak RUU Intelijen karena dapat berpotensi memunculkan tindak represif dari pemerintah terhadap masyarakat tanpa alasan yang jelas. Dan dikhawatirkan akan memunculkan kembali tindak kesewenang-wenangan pada masyarakat," ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto.
Hal itu disampaikan Ismail dalam jumpa pers di kantor HTI di Gedung Crown Palace, Jalan Prof Dr Soepomo Nomor 231, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti frase 'ancaman nasional' dan 'keamanan nasional' yang terdapat pada Pasal 1 dan 31 RUU Intelijen. Untuk itu HTI menyatakan agar kepada pihak terkait untuk membatalkan atau mengoreksi poin frase tersebut karena akan membahayakan kehidupan rakyat," tegas Ismail.
Pernyataan HTI, imbuh Ismail, akan dibawa ke DPR agar bisa jadi bahan pertimbangan.
(nwk/nrl)










































