Menanggapi hal ini, Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga merupakan anggota Tim Terpadu Perburuan Aset Bank Century, berharap agar gugatan perdata yang dilakukan Bank Mutiara terkait aset tersebut bisa segera selesai, agar kepemilikan aset itu bisa jelas.
"Masih dalam posisi sewaktu-waktu bisa dicairkan. Karena otoritas (Swiss-red) tidak bisa membekukan karena sistem hukumnya berbeda. Yang mencairkan adalah orang yang punya hak, itukan atas nama Telltop (PT Telltop Holding Company)," ujar Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pihak sana juga tidak akan gegabah, karena dia tahu ini sedang dalam masalah. Makanya dengan gugatan perdatanya diharapkan segera clear," tandas Darmono.
Seperti diketahui, demi mendapatkan kembali asetnya senilai US$ 155,9 juta yang ada di Swiss, Bank Mutiara (sebelumnya bernama Bank Century) telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Swiss. Bank Mutiara telah mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti-bukti untuk memenangkan gugatan itu.
Pengajuan gugatan perdata ini dilakukan untuk mendapatkan kembali aset-aset milik Bank Mutiara berupa deposito yang diketahui berada di Dressdner Bank of Switzerland (kini bernama LGT Bank). Dalam gugatan ini pihak Bank Mutiara tidak didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Karena gugatan diajukan oleh swasta, maka Bank Mutiara didampingi oleh pengacara swasta.
Namun demikian, jika gugatan ini dimenangkan oleh Bank Mutiara maka selanjutnya aset-aset itu akan bisa dikembalikan lagi ke negara.
Sementara itu, terkait aset Bank Century di Hongkong senilai lebih dari Rp 10,5 triliun, kini masih dalam tahap menunggu jawaban keberatan dari Hesham Al Waraq dan Ali Rizvi selaku pemilik aset itu. Darmono berharap agar Hesham dan Rafat segera memberikan jawaban.
"Diharapkan jawaban dari pihak-pihak yang bersangkutan terhadap aset yang ditemukan segera ada jawaban. Dari jawaban itu nanti dibutuhkan oleh otoritas di Hongkong, apakah keberatan diterima atau tidak," terang dia.
"Kalau keberatan tidak diterima, berarti pembekuan berjalan, dalam artian proses perampasan sudah ada. Tapi kalau keberatan diterima, berarti masih ada proses untuk memberikan jawaban dari aparat penegak hukum kita, apa yang akan kita lakukan," tambah Darmono.
(nvc/gun)











































