5 Polisi Pemeras di Tangerang Divonis 21 Hari Penjara

5 Polisi Pemeras di Tangerang Divonis 21 Hari Penjara

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 16:53 WIB
Tangerang - Lima polisi Satuan Narkoba Polres Metro Kota Tangerang yang memeras pengguna narkoba Rp 100 juta, akhirnya dijatuhi hukuman. Mereka mendapat teguran tertulis, mutasi demosi dan penempatan khusus di ruang tahanan Polres Tangerang selama 21 hari.

Para terperiksa adalah Kanit II Satuan Narkoba AKP Budiwan, serta empat anggotanya yakni Bripka Suprayitno, Brig Agung Priyanto, Briptu Haris Zulkarnaen, Bripda Farid.

Sidang tersebut digelar di aula Polres Metro Kota Tangerang, Kamis (7/4) sejak pukul 13.30 WIB-14.20 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolres Kombes Pol Tavip Yulianto, Kasat Sabhara AKBP Nana Suherna dan Kabag Sumda AKP Jemio.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Tavip Yulianto, kasus tersebut bermula pada 4 Oktober 2010, kelimanya menggerebek dan mengamankan empat pengguna narkoba di kawasan Pondok Bahar, Ciledug. Empat orang tersebut yakni Harun, Daryono, Nita dan Abdul Hakim.

"Dari penggerebekan hanya ditemukan alat hisap (bong), tidak ada barang bukti narkotika, akhirnya para anggota membawa ke empat orang tersebut ke RS Husada Insani untuk dilakukan tes urine. Dari hasil pemeriksaan, mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu," ungkap Tavip.

Kemudian, ke empat orang itu dibawa ke Kantor Unit Satuan Narkoba Polres Metro Kota Tangerang untuk diperiksa lebih lanjut. Karena tidak cukup bukti, Kasat Narkoba yang ketika itu dipimpim Kompol Jamaludin memerintahkan petugas untuk melepas mereka.

"Tapi sebelum dibebaskan, AKP Budiwan meminta kepada Harun untuk menghubungi keluarganya. Dari situlah terjadi negosiasi dengan pihak keluarga untuk memberikan uang kesepakatan," ungkapnya.

Ditanya seragamnya vonis itu, Kapolres mengatakan, karena sebenarnya kelimanya mengetahui masalah tersebut. "Sebenarnya mereka mengetahui tindakan perwira itu (AKP Budiwan)," terang Tavip, seraya mengatakan, sidang ini bukan sidang pelanggaran kode etik melainkan pelanggaran disiplin.
Β 
Hal yang meringankan kelima polisi itu, kata Kapolres, karena kelimanya masih muda dan memiliki keluarga. Tindakan mereka juga termasuk khilaf serta karena perwiranya memberikan contoh seperti itu.

"Sedangkan yang memberatkan, masyarakat jadi rugi dengan mengeluarkan uang itu. Padahal tidak ada kaitannya dengan penyidikan. Selain itu pada saat sidang mereka berkelit tak mau mengakui," terang Kapolres.

Apakah uang masyarakat itu akan dikembalikan? Kapolres mengatakan, kalau dari pihak keluarga keberatan bisa diajukan pidana. "Bisa diajukan pidana," terangnya.

Kapolres meminta, kepada kelimanya agar lebih baik lagi dan hati-hati dalam menjalankan tugas."Tidak ada pimpinan yang ingin mencelakakan bawahannya, tetapi inilah yang harus dilakukan," ucapnya. Sementara itu, kelima polisi ini menyatakan menerima sanksi disiplin.

(fay/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads