"As soon as possible (secepat mungkin)," kata Agung saat ditanya tenggat waktu penyelesaian RUU BPJS di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (7/4/2011).
Bisa tahun ini? "Insya Allah," jawab Agung lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, hal-hal yang menjadi crusial point saya kira kita akan berusaha mencari jalan keluarnya. Katakanlah soal penetapan atau pengaturan ataupun penetapan dan pengaturan. Soal BPJS tinggal saya percaya bisa diselesaikan," tuturnya.
Agung juga memastikan, tidak ada niat dari pemerintah untuk mengabaikan perintah undang-undang. Saat ini, yang tengah dilakukan adalah mencari formula yang pas untuk menjamin kelangsungan nasib masyarakat.
Sebelumnya, pimpinan rapat paripurna DPR, Priyo Budi Santoso, menyampaikan, DPR menyayangkan penghentian secara sepihak pembahasan RUU BPJS oleh 8 menteri. 8 Menteri yang dimaksud Priyo yakni yakni Menkeu, Menkum HAM, MenPAN, Menkes, Menakertrans, Mensos, Menteri BUMN dan Kepala Bappenas. Kepada Menkum HAM Patrialis Akbar yang hadir dalam sidang, Priyo meminta pesan itu disampaikan kepada menteri yang lain.
Usai sidang paripurna hari ini di DPR, Patrialis membantah bahwa pemerintah yang diwakilkan 8 menteri telah mengabaikan pembahasan RUU BPJS. Menurutnya, pembahasan antara pemerintah dan DPR hanya terkendala perbedaan pandangan.
"Tidak ada maksud seperti itu (mengabaikan). Pemerintah ingin RUU BPJS ini sesuai dengan UU Nomor 40/2004 tentang SJSN yang mengamanatkan agar dibentuk BPJS. Artinya pemerintah melihat itu adalah perintah semacam penetapan," kata Patrialis.
(mad/nik)











































