Komisi XI DPR Bentuk Tim Perumus Sanksi Citibank

Komisi XI DPR Bentuk Tim Perumus Sanksi Citibank

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 16:39 WIB
Komisi XI DPR Bentuk Tim Perumus Sanksi Citibank
Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR dengan BI, Polri dan Citibank membuahkan banyak masukan dari anggota dewan. Komisi XI DPR lantas membentuk tim perumus untuk memformulasikan kesimpulan.

"Kesimpulan belum ada karena ada banyak sekali masukan dari anggota. Puluhan masukan dan belum bisa terformulasikan dengan baik. Makanya, kita bentuk Timus yang akan merumuskannya," kata Wakil Ketua Komisi XI, Achsanul Qosasi.

Hal ini disampaikan Achsanul usai rapat internal Komisi XI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Achsanul, Timus yang akan merumuskan semua masukan anggota. Tim kecil tersebut terdiri dari tiga orang yakni, Maiyasyak Johan dari Fraksi PPP, Andi Timo Pangerang dari Demokrat dan Meutya Hafid dari Golkar.

Timus tersebut akan segera melakukan rapat guna memformulasikan kesimpulan yang bisa mengakomodir usulan dari seluruh anggota Komisi XI. Beberapa poin sudah dibuat untuk kesimpulan tersebut.

"Ada beberapa poin, yaitu sikap terhadap Bank Indonesia (BI)Β  sebagai pengawas Citibank. Rekomendasi terhadap Polri dalam kasus Irzen Okta, dan tentunya sikap Komisi XI kepada Citibank. Itu poin utamanya," ujar anggota Timus, Meutya Hafid.

Menurut Meutya, permasalahan Citibank memang sangat pelik sehingga kesimpulan yang diputuskan Komisi XI DPR harus benar-benar tepat.

Mantan presenter ini berpendapat, Citibank harus diberi sanksi yang berat atas meninggalnya Irzen Octa yang tidak lain adalah nasabahnya.

"Ini kan ada unsur pidana, jadi tidak mudah. Di sisi lain, reputasi Citibank sudah internasional. Jadi kesimpulan yang tepat akan menjadi solusi yang tepat pula nantinya," kata dia.

(her/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads