"Kita ingin ingatkan bahwa Presiden SBY pada bulan september 2009 saat pembahasan UU Tipikor, menyatakan bahwa kewenangan penuntutan dan penyadapan KPK harus dipertahankan. Nah, kita akan lihat Presiden konsisten atau tidak," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah.
Hal tersebut disampaikan Febri usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk 'Menguak benang kusut cek pelawat' di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi konsistensi presiden memang sangat dibutuhkan," imbuh dia.
Saat ini, kata Febri, KPK justru membutuhkan penguatan lembaga, bukan pelemahan seperti pengurangan wewenang penuntutan. Penguatan itu misalnya adalah rekrutmen penyidik yang dilakukan KPK secara mandiri. Selama ini penyidik KPK berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
"Sehingga kasus-kasus yang sensitif bisa diproses secara maksimal," tutupnya.
(adi/vit)










































