Presiden Tak Konsisten Jika Setujui Revisi UU KPK

Presiden Tak Konsisten Jika Setujui Revisi UU KPK

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 16:31 WIB
Jakarta - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang KPK. Jika pemerintah, dalam hal ini presiden, menyetujui revisi ini, presiden dianggap tidak konsisten.

"Kita ingin ingatkan bahwa Presiden SBY pada bulan september 2009 saat pembahasan UU Tipikor, menyatakan bahwa kewenangan penuntutan dan penyadapan KPK harus dipertahankan. Nah, kita akan lihat Presiden konsisten atau tidak," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febridiansyah.

Hal tersebut disampaikan Febri usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk 'Menguak benang kusut cek pelawat' di kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, presiden punya wewenang untuk membatalkan rencana revisi UU KPK tersebut. Jika presiden tak menginginkan adanya revisi ini,lanjut Febri, maka revisi tak akan terjadi.

"Jadi konsistensi presiden memang sangat dibutuhkan," imbuh dia.

Saat ini, kata Febri, KPK justru membutuhkan penguatan lembaga, bukan pelemahan seperti pengurangan wewenang penuntutan. Penguatan itu misalnya adalah rekrutmen penyidik yang dilakukan KPK secara mandiri. Selama ini penyidik KPK berasal dari kepolisian dan kejaksaan.

"Sehingga kasus-kasus yang sensitif bisa diproses secara maksimal," tutupnya.

(adi/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini