"Orang asing yang secara sah kawin dengan WNI dan anak-anaknya baik yang masih memegang Izin Tinggal Terbatas, maupun yang telah memegang Izin Tinggal Tetap dapat melakukan pekerjaan dan atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan atau keluarganya," kata Menkum HAM Patrialis Akbar.
Hal itu dikatakan Patrialis saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna pengesahan RUU Keimigrasian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak-anak perkawinan campuran adalah keluarga besar kita. Dan yang nikah dengan warga kita itu ipar. Kalau orang Minang bilang sumando-nya," kata Patrialis yang berasal dari ranah Minang ini sambil tertawa.
Namun demikian, Izin Tinggal Tetap juga bisa dibatalkan karena sejumlah alasan. Salah satunya, karena putus hubungan perkawinan Orang Asing yang sah dengan WNI karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 tahun atau lebih.
(lrn/nwk)











































