Bule yang Kawin dengan WNI Boleh Nafkahi Keluarganya

Bule yang Kawin dengan WNI Boleh Nafkahi Keluarganya

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 16:09 WIB
Jakarta - UU Keimigrasian yang baru disahkan DPR hari ini tidak hanya memberikan kemudahan pemberian Izin Tinggal Tetap bagi orang asing yang kawin dengan warga negara Indonesia. Orang asing juga bisa mencari kerja di Indonesia untuk menghidupi keluarganya.

"Orang asing yang secara sah kawin dengan WNI dan anak-anaknya baik yang masih memegang Izin Tinggal Terbatas, maupun yang telah memegang Izin Tinggal Tetap dapat melakukan pekerjaan dan atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan atau keluarganya," kata Menkum HAM Patrialis Akbar.

Hal itu dikatakan Patrialis saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna pengesahan RUU Keimigrasian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, sebelum UU Keimigrasian direvisi, pemilik Izin Tinggal Tetap (bukan ekspatriat) tidak boleh bekerja di Indonesia. Mengenai pemberian Izin Tinggal Tetap, Patrialis mengatakan, hal itu adalah dalam rangka pengakuan dan pemenuhan HAM yang diakui universal.

"Anak-anak perkawinan campuran adalah keluarga besar kita. Dan yang nikah dengan warga kita itu ipar. Kalau orang Minang bilang sumando-nya," kata Patrialis yang berasal dari ranah Minang ini sambil tertawa.

Namun demikian, Izin Tinggal Tetap juga bisa dibatalkan karena sejumlah alasan. Salah satunya, karena putus hubungan perkawinan Orang Asing yang sah dengan WNI karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 tahun atau lebih.

(lrn/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads