Diperas Derek Liar? Segera Lapor Polisi

Diperas Derek Liar? Segera Lapor Polisi

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 15:59 WIB
Jakarta - Pemerasan oleh derek liar tak juga berhenti. Pelaku kerap beroperasi di jalan tol, menyasar pengguna jalan yang mobilnya mogok. Sekali menggunakan jasa mereka, ratusan ribu hingga jutaan rupiah melayang. Bila menolak membayar, intimidasi dan ancaman kekerasan melayang.

Nah, menyikapi kasus derek liar yang tak kunjung padam ini, polisi mengimbau masyarakat tak sungkan dan tak takut melapor. Seandainya ada laporan masuk ke pos polisi terdekat, tindakan tegas akan segera dilakukan.

"Jadi masyarakat diimbau melapor ke kepolisian kalau merasa diperas, dipaksa oleh derek liar. Sehingga kita juga bisa bertindak," kata Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Kompol M Jazari saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian juga sudah melakukan langkah antisipasi. Setiap kendaraan derek yang melintas, umumnya di tol, akan segera diperiksa.

"Setiap ada derek, kita juga tanya surat-suratnya. Kalau surat-suratnya lengkap, ya kita juga nggak bisa apa-apakan mereka," katanya.

Jazari menjelaskan, derek liar ini umumnya beroperasi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti di kawasan sekitar TMII yang merupakan wilayah Mabes Polri.

"Namun tentu kalau patroli melihat, akan kita hentikan dan dimintai surat-suratnya. Dan, kita tanya ke pemilik mobilnya, merasa dipaksa enggak? Merasa diperas enggak? Kalau dia merasa diperas, dipaksa, tentu kita tangkap dereknya. Tapi kalau orangnya tidak merasa diperas atau dipaksa, ya kita juga enggak bisa bertindak apa-apa. Kita enggak punya dasar untuk menangkap derek itu kalau pemilik mobil yang didereknya saja enggak keberatan," tuturnya.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads