Nah, menyikapi kasus derek liar yang tak kunjung padam ini, polisi mengimbau masyarakat tak sungkan dan tak takut melapor. Seandainya ada laporan masuk ke pos polisi terdekat, tindakan tegas akan segera dilakukan.
"Jadi masyarakat diimbau melapor ke kepolisian kalau merasa diperas, dipaksa oleh derek liar. Sehingga kita juga bisa bertindak," kata Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Kompol M Jazari saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap ada derek, kita juga tanya surat-suratnya. Kalau surat-suratnya lengkap, ya kita juga nggak bisa apa-apakan mereka," katanya.
Jazari menjelaskan, derek liar ini umumnya beroperasi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti di kawasan sekitar TMII yang merupakan wilayah Mabes Polri.
"Namun tentu kalau patroli melihat, akan kita hentikan dan dimintai surat-suratnya. Dan, kita tanya ke pemilik mobilnya, merasa dipaksa enggak? Merasa diperas enggak? Kalau dia merasa diperas, dipaksa, tentu kita tangkap dereknya. Tapi kalau orangnya tidak merasa diperas atau dipaksa, ya kita juga enggak bisa bertindak apa-apa. Kita enggak punya dasar untuk menangkap derek itu kalau pemilik mobil yang didereknya saja enggak keberatan," tuturnya.
(ndr/nrl)











































