Dalam dakwaan jaksa, Musfar didakwa bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah dan Amrun Daulay melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 20,373 miliar.
"Menguntungkan terdakwa sebesar Rp 19,951 miliar dan Yayasan Insan Cendikia binaan Bachtiar sebesar Rp 100 juta," kata jaksa Supardi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek ini sendiri bersumber dari beberapa APBN. Di antaranya APBN 2004, kemudian APBN-P 2004 dan dalam APBN-P 2006.
Jaksa menjerat Musfar dengan pasal 3 jo pasal 18 dan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Sidang akan dilanjutkan Kamis (14/4) mendatang dengan agenda langsung mendengarkan keterangan saksi.
(mok/gun)










































