Rekanan Depsos Terancam 20 Tahun Penjara

Rekanan Depsos Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 15:46 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia, Musfar Azis terancam dihukum penjara selama 20 tahun. Rekanan Depsos ini didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan mesin jahit.

Dalam dakwaan jaksa, Musfar didakwa bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah dan Amrun Daulay melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 20,373 miliar.

"Menguntungkan terdakwa sebesar Rp 19,951 miliar dan Yayasan Insan Cendikia binaan Bachtiar sebesar Rp 100 juta," kata jaksa Supardi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun 2003, Musfar mengetahui jika ada rencana pengadaan proyek mesin jahit pada Dirjen Banjamsos Depsos. Bachtiar kemudian memerintahkan Amrun untuk menerima Musfar dan memprosesnya menjadi rekanan.

Proyek ini sendiri bersumber dari beberapa APBN. Di antaranya APBN 2004, kemudian APBN-P 2004 dan dalam APBN-P 2006.

Jaksa menjerat Musfar dengan pasal 3 jo pasal 18 dan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Sidang akan dilanjutkan Kamis (14/4) mendatang dengan agenda langsung mendengarkan keterangan saksi.

(mok/gun)


Berita Terkait