Jadi Terdakwa, Anggota BPK TM Nurlif Segera Dipecat

Jadi Terdakwa, Anggota BPK TM Nurlif Segera Dipecat

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 15:29 WIB
Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif TM Nurlif hari ini menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Dengan status itu, dia akan segera diberhentikan dari jabatannya.

"Kalau jadi terdakwa pasti harus berhenti, biasanya seyogiyanya begitu," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (7/4/2011).

Menurut Dipo, pemberhentian Nurlif akan diatur lewat keppres. Namun dia mengaku hingga saat ini keppres tersebut belum diterbitkan karena belum ada keterangan tertulis dari lembaga penegak hukum yang menangani kasus politisi Golkar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, kan baru hari ini sidangnya. Nanti paling kan ada tertulis dari KPK. Kita menunggu dulu dong tertulisnya dari mereka," jelas Dipo.

Nurlif dibawa ke meja hijau bersama empat politisi Golkar guna menjalani sidang perdana secara bersamaan dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Mereka adalah Asep Ruchimat Sudjana, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.

Dalam dakwaan, Asep disebut menerima Rp 150 juta. TM Nurlif didakwa menerima Rp 550 juta, Baharuddin Aritonang menerima Rp 150 juta, Reza terima Rp 500 juta dan Hengky sebanyak Rp 450 juta.


(mad/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads