"Kalau jadi terdakwa pasti harus berhenti, biasanya seyogiyanya begitu," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (7/4/2011).
Menurut Dipo, pemberhentian Nurlif akan diatur lewat keppres. Namun dia mengaku hingga saat ini keppres tersebut belum diterbitkan karena belum ada keterangan tertulis dari lembaga penegak hukum yang menangani kasus politisi Golkar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurlif dibawa ke meja hijau bersama empat politisi Golkar guna menjalani sidang perdana secara bersamaan dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Mereka adalah Asep Ruchimat Sudjana, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli.
Dalam dakwaan, Asep disebut menerima Rp 150 juta. TM Nurlif didakwa menerima Rp 550 juta, Baharuddin Aritonang menerima Rp 150 juta, Reza terima Rp 500 juta dan Hengky sebanyak Rp 450 juta.
(mad/vit)