"PPATK harusnya masuk dalam kasus pembobolan rekening nasabah oleh Melinda. Tapi ini tentunya atas permintaan kepolisian, karena ada dugaan money laundry," ujar Wakil Ketua Komisi XI Surahman Hidayat kepada wartawan sebelum rapat internal di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
Menurut Surahman sangat aneh kasus pembobolan rekening nasabah yang dilakukan oleh Melinda alias Inong Malinda Dee. Dari belasan milyar uang yang dibobol, hingga saat ini baru tiga nasabah yang melaporkan ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malinda Dee (MD), karyawan Citibank, kini masih mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Dia diduga melakukan kejahatan menilap uang nasabah hingga Rp 17 miliar.
MD dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
(her/vit)










































