"Menurut saya, intel perlu memiliki kewenangan penangkapan dan penyadapan untuk mendeteksi dini rencana dan niat yang akan dilakukan seperti para teroris," kata Direktur Analisa Strategis TNI Brigjen Paryanto.
Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk 'Intelijen Semakin Terpuruk Dengan Adanya RUU Intelijen', di Hotel Nikko, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita berharap kepada DPR untuk merumuskan RUU Intelijen agar bisa memberikan kewenangan lebih bagi intelijen tapi tetap melindungi hak sipil masyarakat. Diambil jalan tengahnya saja," imbuhnya.
Penangkapan, sambung Paryanto, bisa dilakukan pula dengan cara yang baik seperti melakukan pendekatan dengan cara berkenalan, merawat jika sakit, dan berbicara secara baik dan kekeluargaan. Namun hal itu hanya bisa dilakukan dengan kondisi jika keadaan memungkinkan intel bertindak secara lamban.
"Masyarakat kan tahunya intel menangkap dengan konotasi negatif. Padahal dengan tindakan yang lembut dan kekeluargaan sering pula kita lakukan," katanya.
Menurutnya, tanpa penangkapan para intel tidak akan tahu apa niat dan rencana kejahatan yang akan dilakukan sehingga tidak bisa diantisipasi secara dini. Meski begitu, ia berpendapat kewenangan tersebut sebaiknya diatur dalam UU.
(nal/nrl)