Panwas Minta KPUD Sulsel Larang Capres Cawapres Kampanye
Selasa, 08 Jun 2004 13:36 WIB
Makassar - Panwaslu Sulsel mengimbau kepada KPUD agar melarang tim kampanye capres cawapres untuk berkampanye di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel. Pasalnya, hingga saat ini di sejumlah kota atau kabupaten, belum satu tim kampanye pun yang mendaftarkan diri. "Hingga saat ini belum ada yang terdaftar. Berarti KPUD berhak untuk menghentikan kampanye mereka," ujar Ketua Panwaslu Sulsel Aswanto di Kantor Panwaslu Sulsel, Jl Andi Pettarani, Makassar, Selasa (8/6/2004). Berdasarkan pantauan Panwaslu, tim kampanye capres cawapres belum terdaftar di 60 persen dari 28 kabupaten yang ada di Sulsel. "Masih banyak kabupaten, yang belum pernah menerima pengajuan pendaftaran oleh tim kampanye," terang Aswanto. Beberapa kabupaten itu, antara lain Mamuju, Polmas, Majene, Pinrang, Enrekang. Belum lagi, beberapa kabupaten yang hanya menerima satu atau dua orang tim kampanye. "Pokoknya rata-rata tim kampanye tidak terdaftar di kabupaten," ungkap Aswanto. Rencananya, pihak Panwaslu akan menurunkan orangnya untuk memantau apakah tim kampanye yang tidak mendaftar pada sebuah kabupaten/ kota melakukan pampanye di tempat itu atau tidak. "Bila ternyata melakukan kampanye di tempat yang tidak terdaftar, berarti kami akan melakukan teguran pada KPU agar mereka dilarang," ujar Aswanto.
(asy/)











































