"Pihak-pihak yang terlibat kasus Icha harus diberikan sanksi. Pihak-pihak itu antara lain adalah Icha, orang yang membantu Icha membuat dokumen, orang tua palsu Icha, serta penghulu yang menikahkan Icha dan Umar," kata Mudzakir yang juga anggota tim revisi KUHP/KUHAP saat dihubungi wartawan Kamis (7/4/2011).
Mudzakir menilai ada motif pemalsuan identitas untuk memuluskan niat jahat Icha supaya dapat menikah. Bahkan, Icha bisa terancam hukuman berlapis, tergantung seberapa banyak kesalahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mudzakir, kasus ini harus benar- benar tuntas diselesaikan oleh pihak berwajib. Supaya membuat jera masyarakat dan tidak ingin meniru perbuatan itu.
"Kasus ini sesegera mungkin dapat diproses dan para pelaku dapat diberikan hukuman agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat sehingga tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari," saran Mudzakir.
Hingga saat ini kasus Icha-Umar masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Beberapa saksi telah dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Bahkan Icha telah melakukan pemeriksaan psikologis di Polda Metro Jaya untuk mengetahui kondisi kejiwaannya pada Selasa (5/4/2011) kemarin.
(gun/gun)











































