"Yang perlu dilakukan adalah evaluasi penyidik," kata kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah usai sebuah diskusi publik bertema 'Menelusuri Kasus Cek Pelawat' di YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2011).
Febri mengatakan, penyimpangan penanganan kasus paling rawan berada pada tahap penyidikan. Sebab itulah penyidik kasus itu harus dievaluasi.
"Meskipun kalau ada energi yang besar bisa juga dievaluasi secara menyeluruh," katanya.
Febri mengatakan penanganan kasus ini sudah tergolong cepat untuk kasus serumit ini. Agus Condro melaporkan kasus ini 2008, setahun kemudian sudah ada tersangka yang kemudian divonis.
Namun sayangnya pemberi suap dalam kasus tersebut belum tersentuh. "Ini yang menjadi titik kritis KPK," katanya.
Hari ini 5 politisi Golkar juga diadili dalam kasus tersebut di PN Tipikor. Mereka adalah Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli Dalam dakwaannya yang dibacakan jaksa Surwaji, mereka berlima didakwa menerima pemberian 36 lembar traveller's cheque masing-masing sebesar Rp 50 juta. Uang itu diterima dari istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti.
(nal/nrl)











































