"Kalau terbukti, tentu kita tindak tegas," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
Baharudin mengatakan, sanksi bagi anggota yang melakukan tindak pidana, tergantung dari keputusan pengadilan. Jika pengadilan memutuskan hukumannya lebih dari 3 bulan, maka YS terancam dipecat.
"Kalau hukuman pidananya lebih dari 3 bulan, maka di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," katanya.
Meski begitu, kata Baharudin, pihaknya masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Polri akan menelusuri keterlibatan YS dalam perkara itu.
"Kita tentu harus buktikan dulu, bagaimana ceritanya KTA dia ada di mobil itu (pelaku)," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Resmob Polda Metro Jaya Kompol Herry Heryawan mengatakan, YS pernah bertugas di Paminal Polda Metro Jaya.
"Dia ini kerap berulah," ucap Herry.
Sebelumnya, polisi menyita 2 unit mobil yang ditumpangi oleh debt collector -Honda Freed dan Honda Oddyssey- saat merampas mobil yang ditumpangi Mahasiswa Trisakti, Satrio, kemarin.
Dari Honda Freed bernopol B 1778 EFX, polisi menemukan KTA dengan identitas Aiptu YS. Selain itu, petugas juga menemukan surat kuasa penarikan mobil dari 3 leasing.
(mei/gun)











































