"Yang hadir ini diambil dari jalanan dan disuruh tanda tangan daftar hadir. Mereka adalah bukan pengurus cabang di wilayah," ujar Ikhsan Abdullah, pengacara PKB kubu Yenny Wahid di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2011).
Menurutnya, berdasarkan AD/ART PKB, peserta muktamar adalah pengurus cabang PKB. Sedangkan pada MLB Ancol 2008 yang mengesahkan kepengurusan Muhaimin Iskandar, peserta diundang oleh panitia dan disuruh mengaku sebagai pengurus PKB di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, (alm) Cecep Syarifuddin yang menjabat sebagai anggota dewan Syuro PKB yang diklaim hadir pada MLB Ancol ternyata tidak berada di lokasi. Sebab pada waktu yang sama Cecep justru mengikuti di MLB PKB di Parung yang juga berlangsung pada tanggal 2-4 Mei 2008.
"Saksi yang diajukan bahwa tidak pernah melihat Profesor Cecep berada di MLB Ancol. Karena saat itu dirinya menjadi Steering Comitte di MLB Parung. Tidak mungkin ada dua yang sama di tempat yang berbeda dan dalam waktu yang sama," jelasnya.
Permohonan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi diajukan pada 23 Maret 2011, yaitu setelah menerima salinan putusan kasasi dari PN Pusat pada 14 Maret 2011. Namun untuk SK penetapan kepengurusan PKB Muhaimin disahkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada tanggal 28 November 2010.
"Jadi SK tidak sah diterbitkan karena saat itu masih sengketa," terangnya.
(fiq/lh)











































