Pantauan detikcom di ruang sidang paripurna DPR, Kamis (7/4/2011), ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Advokasi Perwakinan Campuran, itu mengisi salah satu sisi balkon.
Mereka bertepuk tangan tiap kali Menkum HAM Patrialis akbar membacakan poin krusial dalam UU Keimigrasian. Mereka juga memakai seragam blazer dengan menyematkan pin di dada bertulis 'UU Keimigrasian Baru'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kini suami dan keluarga kami tidak lagi disamakan dengan profesional yang harus memperpanjang izin tinggal sementara," kata Julia.
Julia menambahkan, karena usia pernikahanya sudah 17 tahun, maka suaminya bisa memperoleh izin tinggal tetap karena menikah sudah lebih dari 2 tahun, sebagaimana syarat UU.
(lrn/nrl)










































