UU Keimigrasian Disahkan, Istri-istri Ekspatriat Bersorak

UU Keimigrasian Disahkan, Istri-istri Ekspatriat Bersorak

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 13:07 WIB
UU Keimigrasian Disahkan, Istri-istri Ekspatriat Bersorak
Jakarta - Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU tentang Keimigrasian yang ditunggu-tunggu para keluarga perkawinan campuran. Begitu palu sidang pengesahan diketuk, puluhan ibu-ibu yang merupakan para istri ekspatriat pun bersorak.

Pantauan detikcom di ruang sidang paripurna DPR, Kamis (7/4/2011), ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Advokasi Perwakinan Campuran, itu mengisi salah satu sisi balkon.

Mereka bertepuk tangan tiap kali Menkum HAM Patrialis akbar membacakan poin krusial dalam UU Keimigrasian. Mereka juga memakai seragam blazer dengan menyematkan pin di dada bertulis 'UU Keimigrasian Baru'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Julia Mace, istri seorang berkewarganegaraan Prancis, mengatakan, ia sangat bahagia RUU Keimigrasian baru ini akhirnya disahkan. Pasalnya, UU Keimigrasian memberikan persamaan hak bagi keluarga perkawinan campuran.

"Kini suami dan keluarga kami tidak lagi disamakan dengan profesional yang harus memperpanjang izin tinggal sementara," kata Julia.

Julia menambahkan, karena usia pernikahanya sudah 17 tahun, maka suaminya bisa memperoleh izin tinggal tetap karena menikah sudah lebih dari 2 tahun, sebagaimana syarat UU.

(lrn/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini