Perintahkan Kemendiknas Buka Daftar Anggaran, KIP Digugat

Perintahkan Kemendiknas Buka Daftar Anggaran, KIP Digugat

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 13:09 WIB
Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Sekretariat Jenderal Kemendiknas untuk membuka dokumen Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) Tahun 2010. Namun, bukannya mematuhi putusan KIP, Kemendiknas melawan putusan itu dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kasus ini bermula ketika KIP memutus kasus sengketa informasi antara Muhammad HS (Pemohon) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Termohon) dalam putusan bernomor 025/XII/KIP-PS-M-A/2010 tertanggal 20 Januari 2011," jelas komisioner KIP, Abdul Rahman Ma'mun saat dihubungi wartawan, Kamis (7/4/2011).

Dalam jawaban tertulis di PTUN, Majelis Komisioner KIP mengatakan tidak dapat menerima gugatan, sebab putusan Komisi Informasi tidak termasuk sebagai Keputusan TUN sehingga tidak dapat menjadi objek di PTUN. Pasal 1 angka 9 UU No 51 / 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang NO 5 / 1986 tentang PTUN selanjutnya disebut UU PTUN dinyatakan bahwa objek sengketa di PTUN adalah Keputusan TUN berupa penetapan tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan putusan KI Pusat itu bersifat vonis yaitu hasil dari proses penyelesaian sengketa bukan merupakan penetapan tertulis yang bersifat administratif. Sehingga tidak sama dengan Keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN," tandasnya.

Namun, hingga saat iniย  Kemendiknas tetap tidak mau membuka transparansi anggaran ini. Alhasil, kasus ini pun masih bergulir di PTUN Jakarta.

(gun/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads