"Kasus ini bermula ketika KIP memutus kasus sengketa informasi antara Muhammad HS (Pemohon) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Termohon) dalam putusan bernomor 025/XII/KIP-PS-M-A/2010 tertanggal 20 Januari 2011," jelas komisioner KIP, Abdul Rahman Ma'mun saat dihubungi wartawan, Kamis (7/4/2011).
Dalam jawaban tertulis di PTUN, Majelis Komisioner KIP mengatakan tidak dapat menerima gugatan, sebab putusan Komisi Informasi tidak termasuk sebagai Keputusan TUN sehingga tidak dapat menjadi objek di PTUN. Pasal 1 angka 9 UU No 51 / 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang NO 5 / 1986 tentang PTUN selanjutnya disebut UU PTUN dinyatakan bahwa objek sengketa di PTUN adalah Keputusan TUN berupa penetapan tertulis.
"Sedangkan putusan KI Pusat itu bersifat vonis yaitu hasil dari proses penyelesaian sengketa bukan merupakan penetapan tertulis yang bersifat administratif. Sehingga tidak sama dengan Keputusan TUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU Peradilan TUN," tandasnya.
Namun, hingga saat iniย Kemendiknas tetap tidak mau membuka transparansi anggaran ini. Alhasil, kasus ini pun masih bergulir di PTUN Jakarta.
(gun/gun)











































