Tim Pembela Kasus Rusuh Temanggung Minta Sidang Dibatalkan

Tim Pembela Kasus Rusuh Temanggung Minta Sidang Dibatalkan

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 13:06 WIB
Semarang - Tim pembela kasus kerusuhan Temanggung mempermasalahkan prosedur sidang. Mereka menilai persidangan di Semarang ilegal karena digelar tak sesuai locus delicti atau lokasi kejadian. Sebab itu, sidang harus dibatalkan.

Salah satu tim pengacara, M Syahir menyatakan, meski sudah mendapat izin MA, persidangan tak bisa digelar di Semarang begitu saja. Pasalnya, sesuai KUHAP, izin perubahan lokasi persidangan, seharusnya diteken kepala PN dan Kejari (Temanggung) dengan legalisasi Menkumham.

"Prosedur seperti ini penting dan harus di-clear-kan terlebih dulu agar hasilnya sah secara hukum," katanya usai mendampingi terdakwa Syihabuddin di PN Semarang, Jalan Siliwangi, Semarang, Kamis (7/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih lagi, imbuh Syahir, dari 20 saksi untuk kliennya, sebagian besar di antaranya beralamat di Temanggung. Saksi dari Semarang hanya saksi ahli dan polisi.

Soal dakwaan, Syahir mengutip eksepsi. Menurut dia, dakwaan jaksa tidak jelas. Uraian bahwa Syihabuddin sebagai dalang kerusuhan tidak memenuhi syarat.

"Peran dan detil terdakwa tidak sesuai pasal yang didakwakan," katanya.

Dalam persidangan, Syihabuddin menyerahkan sepenuhnya eksepsi kepada tim pembelanya. Meski diwarnai teriakan takbir dari santri dan simpatisan, sidang berlangsung tertib dan lancar.

Sementara, sidang 24 terdakwa lainnya mulai dan selesai secara bergelombang hingga pukul 10.30 WIB. Tim pembela mereka juga menyuarakan pembatalan sidang karena masalah prosedural. Persidangan dilanjutkan pekan depan.

(try/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads