Walah! Pasal Berubah di Draf Final RUU Imigrasi karena Salah Ketik

Walah! Pasal Berubah di Draf Final RUU Imigrasi karena Salah Ketik

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2011 13:04 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari beberapa waktu lalu mengendus kejanggalan dalam draf final RUU Imigrasi. Ada beberapa pasal yang isinya berubah dari yang telah disepakati. Rupanya kejanggalan muncul karena pihak Kemenkum HAM salah ketik.

"Oh sudah aman. Jadi itu inisiatif saya sendiri untuk memastikan apa yang sudah diputuskan dalam pleno itu ada di dalam draf. Begitu saja. Karena memang persoalan dalam draf yang pada tanggal 31, ada dua hal tidak tercantum. Ini lebih pada kesalahan pengetikan," kata Eva.

Hal itu disampaikan dia usai diskusi publik bertajuk 'Mengurai Benang Kusut Cek Pelawat' di Kantor YLBHI, Jl Diponegoro 74, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eva mengatakan, kejanggalan dalam draf final RUU Imigrasi yang terjadi karena masalah teknis, sekarang telah diakomodasi. Pihak Kemenkum HAM beralasan, kesalahan teknis terjadi lantaran pengetiknya hanya satu, sedangkan isu yang digodok dalam waktu pendek, banyak. Karena itu, jadi kurang hati-hati.

Jika berubah, apakah ini krusial? "Oh krusial. Karena kan potensi keutuhan keluarga. Meskipun orangtuanya cerai, anak tetap harus diakomodasi oleh negara," ucap Eva.

4 April 2011 lalu, Eva mengirimkan surat kepada Menkum HAM Patrialis Akbar. Surat tersebut berisi permintan agar Menkum HAM mengoreksi pasal-pasal dalam draf final RUU Imigrasi yang terdapat perbedaan dengan kesepakatan rapat yang telah digelar DPR dan Kemenkum HAM.

Salah satu pasal yang disoroti Eva dalam suratnya kepada Menkum HAM adalah Pasal 62 ayat 2 huruf g tentang 'putusnya hubungan perkawinan campuran karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan', yang dalam pembahasan Panja 22 Maret 2011 sudah diputuskan untuk dihapus, dimasukkan lagi pada hasil tim perumus (Timus) 29 Maret 2011. Walaupun hal ini tidak dibahas pada rapat Timus pada tanggal tersebut.

Kemudian pada Raker 31 Maret 2011, atas usulan Eva Sundari dengan disetujui Menkum
HAM dan Tim Panja Komisi III DPR bahwa ketentuan tersebut diubah menjadi 'putus
hubungan perkawinan orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih'.

Dengan tambahan tersebut, dinilai potensi penyalahgunaan perkawinan sebagai alasan
untuk mendapat izin tingal tetap (ITAP) dapat dicegah, mengingat 10 tahun adalah waktu yang cukup lama. Namun ternyata pada draf final yang dirangkum sesudah raker selesai, kata-kata 'kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih', tidak muncul pada pasal tersebut.

Dengan kehilangan kata-kata tersebut serta tambahan ayat di pasal berikutnya, yaitu
Pasal 63 ayat 5 yang mewajibkan duda/janda dari perkawinan campuran yang putus memiliki 'penjamin', apabila perkawinan mereka sudah lebih dari 10 tahun, HAM orang asing tersebut serta keluarganya sangat dirugikan. Mengingat lamanya mereka menetap di Indonesia, keterikatan dengan anak yang juga tentunya sudah terjadi ikatan emosional dengan Indonesia dan sulitnya mencari orang yang sanggup 'menjamin' keberadaannya.

(vit/nwk)


Berita Terkait