Lima politisi ini adalah Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Baharuddin Aritonang, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli. Mereka kompak memakai batik saat duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2011).
Baharuddin melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail berencana mengajukan eksepsi mereka dalam sidang kali ini. Namun Ketua Majelis, Eka Budi Sujanto meminta agar eksepsi itu dibacakan dalam sidang lanjutan pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa lainnya, Hengky juga akan mengajukan hal yang sama. Pekan depan, keberatan itu akan dibacakan oleh kuasa hukum Hengky, Farhat Abbas.
Sementara itu, kuasa hukum TM Nurlif, Luhut MP Pangaribuan memilih tidak akan mengajukan eksepsi. Alasannya, Nurlif sudah mengakui jika menerima uang dari Hamka Yandhu.
Namun uang itu bukan terkait pemilihan DGS BI. "Itu untuk bantuan pemilu," jelas Luhut.
Dalam dakwaan, Asep disebut menerima Rp 150 juta. TM Nurlif didakwa menerima Rp 550 juta, Baharuddin Aritonang menerima Rp 150 juta, Reza terima Rp 500 juta dan Hengky sebanyak Rp 450 juta.
Ada juga Ahmad Hafiz Zawawi sebesar Rp 600 juta, Marthin Bria Seran Rp 250 juta, Paskah sebesar Rp 600 juta, Bobby Suhardiman Rp 500 juta, Anthony Zeidra Abidin Rp 500 juta dan Hamka sebesar Rp 500 juta.
"Para terdakwa mengetahui pemberian travellers cheque tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda Swaray Gultom," jelas jaksa Surwaji.
Kelima terdakwa dijerat dengan pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal penjara selama 5 tahun.
(mok/gun)











































